Matinya Demokrasi Di Pilwu Serentak 2021

 


DEMOKRASI BAGIAN 1

Demokrasi tingkat desa adalah sebuah tahapan atau sebuah proses yang harus dilalui oleh Desa untuk mendapatkan kesejahteraan. Itulah makna yang telah di tulis oleh Jean Jaques Rousseau. Singkatnya demokrasi bagi desa adalah sebuah pembelajaran menuru kearah tata kelola pemerintahan yang lebih baik. 

Oleh karena itu dalam penerapan demokrasi bukanlah tujuan akhir pencapaian hasilnya. Melainkan titik berat utama dalam se uah demokrasi adalah terletak pada proses atau tahapan dalam realitas praktek di lapangan. 

Tentu dalam perkembangannya demokrasi haruslah disesuaikan dengan kondisi jaman dan perkembangan jaman itu sangatlah kental dan dominan dipengaruhi oleh faktor budaya yang berkembang di suatu masyarakat.

Menurut Hans Kelsen Demokrasi bukanlah sebuah kebebasan yang mutlak yang berada dalam ide dan benak manusianya. Melain kebebasan yang terbatas. Terbatas dalam hal dibatasi oleh keberadaan komunitas lain selain dirinya. Dalam demokrasi setidaknya peran serta masyarakat dalam membuat dan memutuskan sebuah kebijakan selalu diikut sertakan meskipun dalam melibatkan masyarakat itu sudah pasti akan menemukan keterbatasan keterbatasan kebebasan yang dibatasi kebebasan kehendak dan kepentingan individu ataupun golongan.

Dalam demokrasi kalau kita menggunakan teori strukturasinya Antoni Giddens maka akan dalam prakteknya demokrasi adalah pembentukan suatu kesepakatan bersama yang berasal dari kesadaran kesadaran terdalam individu ataupun kelompok. Dan kesepakatan bersama itulah yang harus ditaati. Tentu dalam praktiknya kesepakatan itu selalu diiringi kepentingan kepentingan kelompok.

Melihat praktek dalam proses pelaksanaan pilwu serentak di Kabupaten Indramayu akibat terbatasnya SDM yang dimiliki oleh pemangku kepentingan mulai dari tingkat Kabupaten, Tingkat Kecamatan dan Tingkat Desa. Proses demokrasinya tidak merata bahkan ada yang salah dalam menerapkan dan menginterpretasikan Undang-Undang. Terutama ketika masuk di level kecamatan. Ironisnya Camatnya sendiri tidak faham atau tidak mau faham atau pura pura faham padahal tidak mengerti akan maksud dari bunyi Undang Undang tersebut. Sehingga dalam proses pelaksanaannya disalah artikan akan maksud dan makna dari Undang Undang itu sendiri. Suatu contoh kecil dalam proses pelaksanaan Pembentukan Panitia Pilwu. Di Peraturan Bupati dengan jelas dan gamblang dinyatakan bahwa dalam proses pembentukan Panitia Pilwu adalah Tugas dan Kewenangan Mutlak BPD yang melaksanakan dan menetapkannya. Dalam prakteknya terdapat beberapa penfasiran dalam praktek di lapangan.

Yang pertama ada yang merepresentasikan bahwa dalam prosesnya apa kata dan kuasa BPD tanpa ada pelibatan masyarakat dalam proses pembentukannya. Ada yang mempraktekan penjaringan dengan proses pendaftaran tidak dijelaskan bagaimana kriteria yang dipakai dalam ukuran seleksi administrasinya setelah pendaftaran selesai tahu tahunya langsung dilantikan tidak ada transparansi keterbukaan informasi tentang pasca pendaftaran akan dilakukan apa dan bagaimana proses selanjutnya. BPD secara tidak sadar kalau dia sebagai representatif perwakilan dari masyarakat maka dalam  keputusannya pun di informasikan kepada masyarakat untuk diberikan keterbukaan informasi dari masyarakat barangkali ada masukan dan tanggapan hasil dari pada seleksi yang dihasilkan oleh BPD sebelum dilakukan pelantikan panitia pilwu sehingga BPD yang betul betul sebagai aspirasi keterwakilan masyarakat dapat terpenuhi. Kecurigaan dan prasangka negatif dari masyarakat pun dapat terminimalisir. 

Sebab salah satu prinsip dalam dalam pemilihan yang demokratis adalah prinsip transparansi dan keterbukaan.

Tulisan bersambung ....... 

Penulis 

Ahmad Fuady


Komentar

Postingan populer dari blog ini

41 Tokoh Besar Cirebon

Biografi KH Juhadi Muhammad Sosok Kiai, Saudagar, dan Ketua PCNU Indramayu Tiga Periode

Kisah Legenda Desa Nunuk Lelea Indramayu