Kampanye Pilkada Indramayu 2020

 


kam-pa-nye memiliki makna
1. gerakan (tindakan) serentak (untuk melawan, mengadakan aksi, dan sebagainya);
2. kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi politik atau calon yang bersaing memperebutkan kedudukan dalam parlemen dan sebagainya untuk mendapat dukungan massa pemilih dalam suatu pemungutan suara;
-- bisik gerakan untuk melawan (mengadakan aksi) serentak dengan jalan menyiarkan kabar angin;
-- promosi kampanye yang dilaksanakan dalam rangka promosi untuk meningkatkan atau mempertahankan penjualan dan sebagainya;


Makna lain kampanye adalah berkampanye. Kata kampanye diberi awalan ber - ...maka arti ber-kam-pa-nye adalah mengadakan kampanye (untuk melawan, mengadakan aksi, dan sebagainya);

Ketika kata kampanye dibeti awalan me- dan akhiran ..... kan. Menjadi me-ngam-pa-nye-kan adalah melakukan kampanye; mengadakan kegiatan untuk memperkenalkan seseorang atau sesuatu: iklan itu berhasil ~ produknya

TAHAPAN KAMPANYE
Menurutnya, tahapan kampanye bagi peserta Pilkada dimulai sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 5 Tahun 2020.

Sesuai tahapan Pilkada sebagaimana diatur dalam PKPU No 5 Tahun 2020, tahapan kampanye dimulai hari ini 26 September hingga 5 Desember 2020.

Sekadar informasi, total daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 sebanyak 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Lantaran masa pandemi Covid-19 belum berakhir, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi melarang kegiatan konser musik di dalam tahapan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.

Hal itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19 yang resmi diundangkan.

Ketentuan pelarangan konser musik itu diatur dalam Pasal 88C Ayat (1). Dalam pasal itu disebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dalam bentuk:
a. rapat umum;
b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik;
c. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai;
d. perlombaan;
e. kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; dan/atau
f. peringatan hari ulang tahun Partai Politik.

SANKSIPELANGGARAN KAMPANYE
Bunyi dokumen salinan PKPU 13 tahun 2020 Dalam Pasal 88C Ayat (2), PKPU tersebut juga mengatur apabila partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan/atau pihak lain yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dikenai sanksi.

Sanksi pertama berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota pada saat terjadinya pelanggaran.

Kedua, penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam waktu 1 (satu) jam sejak diterbitkan peringatan tertulis, bunyi sanksi dari pelarangan kegiatan konser musik tersebut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

41 Tokoh Besar Cirebon

Biografi KH Juhadi Muhammad Sosok Kiai, Saudagar, dan Ketua PCNU Indramayu Tiga Periode

Kisah Legenda Desa Nunuk Lelea Indramayu