Rekrutmen dan Pendaftaran Pengawas TPS Se Indramayu
Indramayu, 30 September 2020 Bawaslu Kabupaten Indramayu memanggil seluruh warga Indramayu yang berusia minimal 25 Tahun pada saat pendaftaran dan memiliki pendidikan minimal SLTA sederajat untuk mendaftat sebagai Calon Pengawas TPS di masing masing TPS.
Adapun tatacara pemdaftaranya silahkan datang ke Panwaslu Kecamatan masing masing wilayah tempat tinggal calon PTPS untuk mendpatkan info lebih jelas tentang apa saja persyaratan yang harus dilengkapi dan serahkan pada saat pendaftaran
Pastinya beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai Pengawas TPS adalah sebagai berikut :
Syarat Pengawas TPS adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh
lima) tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara
Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-
cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan
adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan
Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan
pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau
sederajat;
7. Pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat;
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari
penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-
kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon
Pengawas TPS;
10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan,
dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik
daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau
lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat
pernyataan;
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di
pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan
usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama
Penyelenggara Pemilu; dan
15. Bersedia melaksanakan pemeriksaan rapid test atau Real Time
Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau menggunakan surat
keterangan bebas gejala seperti influensa yang dikeluarkan
oleh dokter rumah sakit atau otoritas kesehatan dalam hal
layanan rapid test atau RT-PCR tidak tersedia.
Penulis
Ahmad Fuady
Indramayuopini.blogspot.com
Komentar
Posting Komentar