Alur Pembentukan Panitia Pilwu Yang Harus Dilakukan Oleh BPD Pada Pilwu Tahun 2021


Dalam proses pembentukan panitia Pilwu yang dilakukan oleh BPD sesuai dengan hasil sosialisasi yang telah dilakukan oleh pihak Kecamatan dan Hasil Konfirmasi dan Klarifikasi dengan Kasie Tata Pemerintahan Yang ada di tingjat Kecamatan adalah sebagai berikut:

1. BPD hendaklah melakukan dan membuat kriteria peesyaratan sederhana dalam pembentukan Panitia Pilwu setidaknya usia ... Tahun Lulusan Terakhir dan Pengalaman. Persoalan metode mendaftar bisa seperti orang mendaftar model melamar pekerjaan bisa juga bisa juga model lain yang dianggap semisal dengan pendaftaran. 

2. Setelah terdata dilakukan penjaringan dan penyebaran informasi bahwa yang mendaftar atau yang terjaring terdapat .... orang. Dan hasil tersebut harus disampaikan kepada masyarakat setempat. Terutama mereka yang sudah terjaring dan menjadi bakal calon terpilih panpilwu. 

3. Setelah terjaring dan terdapat nama namam calon panpilwu maka BPD menyampaikan informasi kepada masyarakat Desa setempat untuk memberikan tanggapan dan masukan tentang Bakal Calon Panitia Pilwu tersebut apakah ada persoalan terkait integritas atau tidak. Artinya soal kenetralan tidak cenderung mendukung ke salah satu calon tertentu. Dengan jangka waktu minimal 2 hari setelah diumumkan bakal calon panpilwu tersebut.

4. Setelah masa tanggapan selesai jika terdapat masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait bakal calon panpilwu segera dilakukan klarifikasi dan penyelesaian terkait bakal calon tersebut dan hasilnya disampaikan kepada masyarakat yang menyampaikan keberatan tersebut apabila klarifikasi dan tanggapan itu telah selesai dilakukan maka tahapan berikutnya adalah.

5. Pelantikan dan pengambilan sumpah calon panpilwu.

6. Tentunya semua tahapan pilwu ini tidaklah bisa lepas dengan kordinasi dengan panpilwu kecamatan yang secara langsung di komandoi oleh Camat dibawah bimbingan teknis dan kordinasi Kasie Tata Pemerintahan Kecamatan.

Itulah teknis sederhana dalam pembentukan panitia pilwu serentak Tahun 2021 yang harus dilakukan oleh BPD dalam rangka membangun transparansi dan tegaknya demokrasi politik ditingkat desa. Apabila Tahapan tahapan ini tidak dilalui sudah barang tentu ada apa dengan BPD??? Jangan jangan ini betul betul murni settingan salah satu calon tertentu atau ini memang gerakan masif dari salah satu bakal calon tertentu. 

Tegasnya jika BPD tidak melakukan itu BPD sudah tidak netral dan ada pesanan dari salah satu bakal calon tertentu.

Penulis 

Ahmad Fuady


Komentar

Postingan populer dari blog ini

41 Tokoh Besar Cirebon

Biografi KH Juhadi Muhammad Sosok Kiai, Saudagar, dan Ketua PCNU Indramayu Tiga Periode

Kisah Legenda Desa Nunuk Lelea Indramayu