Persyaratan Minimal Calon Kuwu
Indramayu, 28 February 2021. Adalah hari terakhir di bulan ke dua Tahun Masehi ini. Tahapan Panitia Pilwu tetap berlanjut sesuai dengan jadwalnya dan kurang beberapa jam lagi hingga tiba tanggal 2 Maret 2021 di mana waktu dan hari itu adalah Tahapan Pendaftaran Calon Kuwu Pertama Kali di Buka tentunya Tahapan ini juga akan menjadi titik awal dimulainya pertarungan dalam percaturan perpolitikan di desa.
Tanggal 2-10 Maret 2021 adalah masa pendaftaran Calon Kuwu Desa. Sebetulnya pendaftaran Calon Kuwu hanya dibuka 9 hari yakni mulai tanggal 2 - 10 Maret namun apabila yang mendaftar belum memenuhi syarat minimal yakni 2 orang pendaftar maka bisa di tambahkan selama 4 hari Adapun persyaratan minimal yang harus ditempuh oleh para calon sebagaimana telah diatur sesuai dengan Peraturan Bupari No 64A Tahun 2020 tentang Pemilihan Kuwu Serentak di Indramayu Tahin 2021 yang merujuk pada Perda Indramayu No 5 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kuwu menyatakan secara jelas di pasal 7 syarat minimalnya adalah WNI, berusia 25 Tahun dan Memiliki Ijasah Minimal Sekolah Menengah Pertama atau SLTP. Adapun secara jelasnya adalah sebagai berikut:
Calon Kuwu wajib memenuhi persyaratan :
a. warga negara Republik Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
d. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
e. berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
f. berbadan sehat;
g. berkelakuan baik dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian Resor Indramayu;
h. bersedia dicalonkan menjadi kuwu;
i. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
j. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5
(lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
k. tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
l. tidak terindikasi sebagai pengguna narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan hasil tes urine dari pejabat yang berwenang;
m. tidak pernah sebagai kuwu selama 3 (tiga) kali masa jabatan yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari yang bersangkutan dan Surat Keterangan dari Camat setempat;
n. Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Polisi Republik Indonesia (POLRI) dapat mencalonkan diri dalam pemilihan kuwu dengan syarat mendapat izin tertulis dari induk organisasi lembaganya dan
o. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dapat mencalonkan diri dalam pemilihan kuwu dengan syarat mendapat izin tertulis dari Pimpinan DPRD dan Pimpinan Partai Politiknya.
Ahmad Fuady
Indramayuopini.blogspot.com
Komentar
Posting Komentar