Tidak Jelasnya Aturan Tentang Pembentukan Panitia PILWU
Indramayu Tanggal 2 - 9 Februari merupakan tahapan pembentukan Panitia Pilwu ada beberapa pola pembentukan Panitia Pilwu yang menggunakann Dasar Hukum yang jelas yang dimiliki oleh BPD yang pertama adalah lemahnya Perbup tentang Aturan Main Pembentukan Panitia Pilwu dan BPD juga tidak mebgeluarkan tentang Perdes yang jelas terkait kriteria calon Panitia Pilwu. Sehingga terkesan Pembentukan Panitia Pilwu terkesan sudah settingan dan atas dasar like (suka) dan dislike (tidak suka).
Ada beberapa model pemilihan Kuwu yang sempat terekam oleh kami seperti di Desa Widasari di Desa Jambak Desa dan Mundakjaya serta lainnya teknis yang digunakan adalah penunjukan langsung. Artinya hari itu dipilih kemudian berikutnya langsung dilantik. Adapula yang menggunakan teknis dibuka pendaftaran terlebih dahulu lalu selanjutnya tidak ada ptoses tahu tahu dipilih dan terbentuk panitia panitianya hal ini sempat terjadi di Desa Jatisura Kec Cikedung Indramayu.
Ketika dikonfirmasi apa yang menjadi dasarnya dalam penentuan panitia Pilwu BPD rata - rata menjawab panitia dibentuk atas dasar musyawarah internal BPD dan kemufakatan BPD setempat. Tentunya dalam pelaksanaan tahapan Awal dalam Pemilihan Panitia Pilwu ini masih kurangnya transparansi dan keterbukaan informasi terkait proses PILWU serentak ini semoga dapat memperoleh hasil pemimpin ringkat desa yang lebih baik dari sebelumnya.
Pragmatisme terhadap kebutuhan sesaat terkait adanya tujuan untuk mencapai kursi no 1 di tingkat desa dapat menjadi lebih baik lagi. Semoga
Penulis
Ahmad Fuady
Komentar
Posting Komentar