Lampiran Berkas Yang Harus Dipenuhi Dalam Mendaftar Calon Kuwu
Indramayu, 2 Maret 2021. Beberapa berkas arsip yang harus dipenuhi untuk mendaftar menjadi cakin kuwu. Adapun beberapa berkas tersebut adalah sebagai berikut:
1. Surat lamaran harus ditulis tangan sendiri dengan dilampiri materai sebesar 10.000 rupiah.
2. Pas photo ukuran berwarna 4 x 6 adapun soal warna background photo silahkan dikonfirmasi ke masing masing panitia pilwu yang ada di desa masing masing.
3. FC akte kelahiran yang dilegalisir Disdukcapil.
4. FC e KTP
5. FC ijasah pertama sampai dengan teralhir yang telah dilefalisir oleh dinas terkait.
6. SKCK dari polres setempat.
7. Surat keterangan tidak pernah terlibat kegiatan yang menentang Pancasila, UU, Negara dan Pemerintah. Berkas ini mengetahui Korpimcam setempat mulai dari Camat, Kapolsek dan Danramil.
8. Surat Keterang tidak sedang di cabut hak pilihnya berdasarkan dari keterangan Pemgadilan Negeri Kabupaten Setempat.
9. Surat Keterangan belum pernah menjabat sebagai kuwu selama 3 periode.
10. Surat Keterangan dari Atasan bagi mereka yang PNS, TNI, POLRI dan Anggota DPRD atau Pamong Desa yang mencalonkan diri.
11. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas setempat atau RSUD.
12. Hasil Swab Test dari Instansi Terkait Puskesmas atau RSUD.
13. Surat Keterangan Bebas Narkoba dari RSUD.
14. Bersedia dicalonkan menjadi Kuwu
15. Surat Pernyataan Siap Mendukung Visi Misi Kuwu Terpilih
16. Tidak akan mengangkat dan memberhentikan Pamong Desa selama 3 bulan terhitung setelah dilantik
17. Surat pernyataan telah menyelesaikan LPPD akhir masa jabatan mulai 2012 - 2021.
18. Visi dan Misi Calon Kuwu
19. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dari Pengadilan Negeri.
20. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana
penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang.
Itulah beberapa persyaratan yang harus dipebuhi secara administrasi untuk maju sebagai calon kuwu. Berat memang kalau sepintas kita membaca dan memperhatikannya tetapi kalau semuanya dikerjakan maka pastinya akan selesai dan mudah juga untuk menempuhnya. Biar lebih jelas silahkan di buka Perda Indramayu No 5 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kuwu. Mengenai persyaratan dan lainnya.
Semangat kepada para pejuang pembangunan desa. Pengorbanan dan perjuanganmu akan dikenang selalu oleh masyarakat sepanjang hidup. Semoga
Penulis
Ahmad Fuadi
Indramayuopini.blogspot.com

Komentar
Posting Komentar