Pernyataan Sikap Tegas Presiden RI terkait Perpres Investasi Miras

 


Pada tanggal 2 Mei 2021 adalah hari di mana Presiden Joko Widodo mencabut terkait Lampiran Negara Peraturan Presiden No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha penanaman modal yang diteken kepala negara pada tanggal 2 Februari 2021. Aturan itu merupakan hasil dari turunan Undang Undang (UU) no 11 Tahun 2010 tentang Cipta Kerja. 

Hal itu dilakukan setelah Presiden mendengar masukan dan pendapat dari berbagai kalangan masyarakat Indonesia dan ormas ormas besar masyarakat Indonesia seperti NU dan Muhammadiyah serta yang lainnya.

Link pernyataan Presiden Jokowi Terkait Pencabutan Perpres Investasi Miras
https://youtu.be/xkVxNYss8IE



Penulis 
Ahmad Fuady
Redaktur Indramayuopini.blogspot.com


Komentar

Postingan populer dari blog ini

41 Tokoh Besar Cirebon

Biografi KH Juhadi Muhammad Sosok Kiai, Saudagar, dan Ketua PCNU Indramayu Tiga Periode

Kisah Legenda Desa Nunuk Lelea Indramayu