Polemik Kebijakan Dibukanya Kran Investasi Miras


Peraturan Presiden No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha penanaman modal yang diteken kepala negara pada tanggal 2 Februari 2021. Aturan itu merupakan hasil dari turunan Undang Undang (UU) no 11 Tahun 2010 tentang Cipta Kerja.

Tentunya dalam penerapan Peraturan Presiden ini tidak berlaku di semua wilayah negara Indonesia seperti Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan dengan memperhatikan dan menghormati serta tidak merusak adat kebiasaan budaya dan kearifan lokal masyarakat setempat. 

Meski sepintas kebijakan ini menuai berbagai macam protes dan penolakan. Akan tetapi presiden Joko Widodo tetap terus memgawasi dan meninjau serts memantau akan perkembangan di tataran praktis dalam penerapan peraturan presiden yang baru ini. 

Kata kuncinya adalah menghormati dan mematuhi akan budaya dan kearifan lokal itulah yang membatasi akan gerak dari pada penerapan peraturan ini di masyarakat. 

Penulis

Ahmad Fuady (indramayu opini)



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pembukaan Pendaftaran Panitia Pemilihan Kuwu Tahun 2021

Blengep Cotot Makanan Khas Jatisura Cikedung Indramayu

41 Tokoh Besar Cirebon