Postingan

Rekrutmen dan Pendaftaran Pengawas TPS Se Indramayu

Gambar
Indramayu, 30 September 2020 Bawaslu Kabupaten Indramayu memanggil seluruh warga Indramayu yang berusia minimal 25 Tahun pada saat pendaftaran dan memiliki pendidikan minimal SLTA sederajat untuk mendaftat sebagai Calon Pengawas TPS di masing masing TPS.  Adapun tatacara pemdaftaranya silahkan datang ke Panwaslu Kecamatan masing masing wilayah tempat tinggal calon PTPS untuk mendpatkan info lebih jelas tentang apa saja persyaratan yang harus dilengkapi dan serahkan pada saat pendaftaran  Pastinya beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai Pengawas TPS adalah sebagai berikut : Syarat Pengawas TPS adalah sebagai berikut: 1. Warga Negara Indonesia; 2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun. 3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 4. Mempunyai integritas, berkep...

Sanksi pelanggaran kampanye berdasarkan PKPU No. 13 Tahun 2020

Gambar
Indramayu, 27 September 2020 Indramayu dalam Tahapan kampanye Pilkada 2020 di tengah situasi pandemi Covid-19. Berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2020, yang mengatur sejumlah sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan pada saat Pilkada 2020. Ada beberapa sanksi yang dapat dijatuhkan kepada mereka yang tidak mematuhi aturan tentang pelaksanaan kampanye di masa pandemi. Diantaranya sebagai berikut: 1. Pelanggar protokol kesehatan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 pasal 88 A menyatakan bahwa "setiap penyelenggara pemilihan, pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik, penghubung pasangan calon, tim kampanye atau pihak lain yang terlibat dalam pemilihan serentak lanjutan, wajib melaksanakan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19. Pelaksanaan protokol kesehatan itu berlaku untuk kegiatan tatap muka langsung antara penyelenggara pemilihan dengan pemilih, pendukung pasagan calon dan pihak terkait lainnya; serta kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang dalam...

Pengawas Pemilihan Kecamatan (PANWASCAM) Cikedung Mengawasi  Gelar Uji Publik DPS Pilkada Serentak 2020 pada PPK Kecamatan Cikedung

Gambar
  Cikedung jumat malam sabtu 25 September 2020 Panwasvam Cikedung mengawasi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menggelar uji publik daftar pemilih sementara (DPS) di Aula Kantor Kecamatan Cikedung. Uji publik  digelar di  kecamatan Cikedung dilakukan untuk melakukan sosialisasi sekaligus mendata  warga yang belum masuk dalam DPS. "Kami menyampaikan DPS yang sudah tercetak untuk diuji atau diumum kan lalu disosialisasikan barang kali di DPS ini masih ada warga atau pemilih yang belum terdaftar," pesan Ketua PPK Kecamatan Cikedung Sumarta, Sabtu (25/9/2020). Selain melakukan sosialisasi terkait data pemilih, Ketua Panwascam mengatakan, uji publik ini untuk memastikan warga terdaftar secara valid dan partisipasi masyarakat secara maksimal dengan cara membuka layanan secara maksimal di tiap tiap PPS bahkan setiap rumah tinggal personil PPS bisa dibuka tempat pelayanan masyarakat. Dia berharap, masyarakat bersikap lebih pro aktif mengenai DPS, jika ada data ganda a...

Batasan Alat Peraga Kampanye Pilkada Indramayu 2020

Gambar
Batasan Alat Peraga Kampanye Pilkada Indramayu 2020 Indramayu, 26 September 2020 jumlah pembatasan APK dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan tambahan batasan jumlah alat peraga kampanye (APK) yang dibuat secara mandiri oleh pasangan calon kepala daerah yang maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020, sebagai dampak dari pandemi virus corona (Covid-19). KPU menyatakan kandidat diperbolehkan untuk mencetak APK maksimal 200 persen dari jumlah APK yang dicetak KPU. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman. Yang berbunyi : Jumlah alat peraga kampanye yang dibuat atau dicetak oleh pasangan calon paling banyak 200% (dua ratus persen) dari jumlah Alat Peraga Kampanye yang dibuat atau dicetak oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, " bunyi pasal 61 huruf (b). Diketahui, angka itu mengalami peningkatan sebesar 50 persen bila diband...

Kampanye Pilkada Indramayu 2020

Gambar
  kam-pa-nye memiliki makna 1. gerakan (tindakan) serentak (untuk melawan, mengadakan aksi, dan sebagainya); 2. kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi politik atau calon yang bersaing memperebutkan kedudukan dalam parlemen dan sebagainya untuk mendapat dukungan massa pemilih dalam suatu pemungutan suara; -- bisik gerakan untuk melawan (mengadakan aksi) serentak dengan jalan menyiarkan kabar angin; -- promosi kampanye yang dilaksanakan dalam rangka promosi untuk meningkatkan atau mempertahankan penjualan dan sebagainya; Makna lain kampanye adalah berkampanye. Kata kampanye diberi awalan ber - ...maka arti ber-kam-pa-nye adalah mengadakan kampanye (untuk melawan, mengadakan aksi, dan sebagainya); Ketika kata kampanye dibeti awalan me- dan akhiran ..... kan. Menjadi me-ngam-pa-nye-kan adalah melakukan kampanye; mengadakan kegiatan untuk memperkenalkan seseorang atau sesuatu: iklan itu berhasil ~ produknya TAHAPAN KAMPANYE Menurutnya, tahapan kampanye bagi peserta Pilka...

Harta Kekayaan Calon Bupati Indramayu Periode 2020

Gambar
  Berdasar data laman  https://elhkpn.kpk.go.id/ , perbedaan mencolok pada pundi-pundi kekayaan terlihat dari dua calon bupati yakni Nina Agustina dan Muhamad Sholihin. Nina yang berpasangan dengan aktor Lucky Hakim tercatat sebagai cabup paling tajir dengan total harta kekayaan senilai Rp 31,3 miliar. Sedang Sholihin menjadi yang paling 'kere' dengan mengantongi harta sebesar Rp 72,1 juta. Calon bupati lainnya yakni Toto Sucartono melaporkan harta kekayaan sebesar Rp 12,1 miliar. Sedangkan Daniel Muttaqien Syafiuddin mempunyai total kekayaan senilai Rp 9,4 miliar. Dalam LHKPN dijelaskan harta kekayaan Nina Agustina terdiri dari aset berupa tanah dan bangunan total 16 objek senilai Rp 27,7 miliar, harta bergerak lainnya Rp 6,9 miliar, surat berharga Rp 3,3 miliar serta kas dan setara kas sebesar Rp 39,1 juta. Adapun hutang putri mantan Kapolri Dai Bachtiar ini sebesar Rp 6,7 miliar. Laporan disampaikan Nina pada 27 Agustus 2020 dan dinyatakan lengkap pada 24 September 202...

Serabi Makanan Khas Jatisura Cikedung Indramayu

Gambar
  Serabi Serabi merupakan kue tradisional yang berasa gurih, terbuat dari tepung beras yang dicampur dengan santan dan sedikit garam. Bahan kemudian diaduk hingga menjadi adonan semi kental. Adonan serabi dimasak menggunakan tungku berbahan tanah liat (gerabah) yang kemudian dibakar diatas tumpukan batu bata merah (pawon).Bahan bakar yang digunakan biasanya menggunakan ketam padi limbah dari pabrik penggilingan padi. Serabi Indramayu biasa disantap selagi hangat secara polos ataupun disirami dengan gula merah cair.