Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2021

Jangan Asal Bangun !!! Sebelum Membangun Fahami Dulu Statusnya

Gambar
Status Jalan Di Indonesia Dan Yang Berwenang Memperbaikinya Menurut UU 38 tahun 2004 tentang jalan. Administrasi perawatan jalan raya dikelompokkan sebagai berikut ini: 1. Jalan Nasional : jalan yang menjadi penghubung antar ibu kota provinsi. Status jalan nasional juga diberikan pada jalan strategis nasional dan jalan tol. Dalam hal ini tanggung jawab perawatan ada di tangan Presiden melalui Menteri. 2. Jalan Provinsi : jalan yang menghubungan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota, antar ibu kota kabupaten/kota, dan jalan strategi provinsi. Klo yang ini tanggung jawabnya Gubernur. 3. Jalan Kabupaten : jalan yang menghubungkan ibu kota kabupaten dengan ibu kota kecamatan, antar ibu kota kecamatan, ibu kota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antar pusat kegiatan lokal, dan jalan strategis kabupaten. Jalan kabupaten juga merupakan jalan lokal untuk alternatif jalan nasional dan provinsi. Jalan Kabupaten ini disebut juga jalan states, yang bertanggung jawab adalah Bupati. 4...

Rindu Ke sekolah

Gambar
  Setahun sudah berlalu bencana Non Alam Virus C-19 belum menemukan titik tetang yang jelas. Sekolah pun diseluruh wilayah Negara Republik Indonesia ini semuanya menggunakan sistem daring dengan belajar dari rumah. Tidak ketinggalan pula di wilayah Indramayu.  Berbagai keresahan dan kekawatiran para irang tua pun muncul. Dengan berbagai alasan bahwa anaknya sekarang dalam kesehariannya hanya maunya nongkrong aja di depan HP. Adapula yang anaknya daripada luntang lantung gak karuan diajak merantau oleh orang tuanya ada pula yang anak sekarang sudah mulai enggan lagi ke sekolah.  Efek dan dampak dari itu semua tentunya pemerintah harus segera mencari solusi bagaimana supaya anak merasa nyaman di sekolah dan di area sekitar mereka bermain. Para orang tua pun mulai bosan dengan ke adaan ini.  Harapannya sampai kapankah persekolahan ini seperti ini. Penulis Ahmad Fuadi Editor : indramayuopini.blogspot.com

Bupati Indramayu Baru Siap Babat Habis Para Pelaku Pungli

Gambar
  Bupati Indramayu Periode 2021 - 2026 pasca dilantik langsung melakukan genrakan dengan cara melakukan sidak dan kunjujgan kelembaga instansi instansi yang berada di wilayah kerjanya. Salah satu dari sekian banyak agenda itu adalah merubah warna cat instansi perkantoran dari warna kuning menjadi putih.  Selain itu Bupati Nina juga melihat bagaimana kesiapan lembaga lembaga yang dipimpinnya dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat. Dan selalu mengingatkan kepada para pemegang kebijakan di dinas dan instansi di wilayah Indramayu agar melakukan pelayanan kepada masyarakat dengan baik dan tidak melakukan praktek kegiatan Pungli.  Penulis Ahmad Fuady https://youtu.be/y70md9JIXwE

Pernyataan Sikap Tegas Presiden RI terkait Perpres Investasi Miras

Gambar
  Pada tanggal 2 Mei 2021 adalah hari di mana Presiden Joko Widodo mencabut terkait Lampiran Negara Peraturan Presiden No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha penanaman modal yang diteken kepala negara pada tanggal 2 Februari 2021. Aturan itu merupakan hasil dari turunan Undang Undang (UU) no 11 Tahun 2010 tentang Cipta Kerja.  Hal itu dilakukan setelah Presiden mendengar masukan dan pendapat dari berbagai kalangan masyarakat Indonesia dan ormas ormas besar masyarakat Indonesia seperti NU dan Muhammadiyah serta yang lainnya. Link pernyataan Presiden Jokowi Terkait Pencabutan Perpres Investasi Miras https://youtu.be/xkVxNYss8IE Penulis  Ahmad Fuady Redaktur Indramayuopini.blogspot.com

Polemik Kebijakan Dibukanya Kran Investasi Miras

Gambar
Peraturan Presiden No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha penanaman modal yang diteken kepala negara pada tanggal 2 Februari 2021. Aturan itu merupakan hasil dari turunan Undang Undang (UU) no 11 Tahun 2010 tentang Cipta Kerja. Tentunya dalam penerapan Peraturan Presiden ini tidak berlaku di semua wilayah negara Indonesia seperti Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan dengan memperhatikan dan menghormati serta tidak merusak adat kebiasaan budaya dan kearifan lokal masyarakat setempat.  Meski sepintas kebijakan ini menuai berbagai macam protes dan penolakan. Akan tetapi presiden Joko Widodo tetap terus memgawasi dan meninjau serts memantau akan perkembangan di tataran praktis dalam penerapan peraturan presiden yang baru ini.  Kata kuncinya adalah menghormati dan mematuhi akan budaya dan kearifan lokal itulah yang membatasi akan gerak dari pada penerapan peraturan ini di masyarakat.  Penulis Ahmad Fuady (indramayu opini)

Lampiran Berkas Yang Harus Dipenuhi Dalam Mendaftar Calon Kuwu

Gambar
   Indramayu, 2 Maret 2021. Beberapa berkas arsip yang harus dipenuhi untuk mendaftar menjadi cakin kuwu. Adapun beberapa berkas tersebut adalah sebagai berikut: 1. Surat lamaran harus ditulis tangan sendiri dengan dilampiri materai sebesar 10.000 rupiah. 2. Pas photo ukuran berwarna 4 x 6 adapun soal warna background photo silahkan dikonfirmasi ke masing masing panitia pilwu yang ada di desa masing masing. 3. FC akte kelahiran yang dilegalisir Disdukcapil. 4. FC e KTP  5.  FC ijasah pertama sampai dengan teralhir yang telah dilefalisir oleh dinas terkait. 6. SKCK dari polres setempat. 7.  Surat keterangan tidak pernah terlibat kegiatan yang menentang Pancasila, UU, Negara dan Pemerintah. Berkas ini mengetahui Korpimcam setempat mulai dari Camat, Kapolsek dan Danramil. 8. Surat Keterang tidak sedang di cabut hak pilihnya berdasarkan dari keterangan Pemgadilan Negeri Kabupaten Setempat. 9. Surat Keterangan belum pernah menjabat sebagai kuwu selama 3 periode. 10. ...