Jangan Asal Bangun !!! Sebelum Membangun Fahami Dulu Statusnya
Status Jalan Di Indonesia Dan Yang Berwenang Memperbaikinya Menurut UU 38 tahun 2004 tentang jalan. Administrasi perawatan jalan raya dikelompokkan sebagai berikut ini: 1. Jalan Nasional : jalan yang menjadi penghubung antar ibu kota provinsi. Status jalan nasional juga diberikan pada jalan strategis nasional dan jalan tol. Dalam hal ini tanggung jawab perawatan ada di tangan Presiden melalui Menteri. 2. Jalan Provinsi : jalan yang menghubungan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota, antar ibu kota kabupaten/kota, dan jalan strategi provinsi. Klo yang ini tanggung jawabnya Gubernur. 3. Jalan Kabupaten : jalan yang menghubungkan ibu kota kabupaten dengan ibu kota kecamatan, antar ibu kota kecamatan, ibu kota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antar pusat kegiatan lokal, dan jalan strategis kabupaten. Jalan kabupaten juga merupakan jalan lokal untuk alternatif jalan nasional dan provinsi. Jalan Kabupaten ini disebut juga jalan states, yang bertanggung jawab adalah Bupati. 4...